iqna

IQNA

Kunci-kunci
TEHERAN (IQNA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. Penegasan ini disampaikan menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue, yang memasang logo Halal Indonesia.
Berita ID: 3477821    Tanggal penerbitan : 2023/01/03